Arahan JAM INTELIJEN RI.

JAM Intel Kejaksaan Agung RI Sampaikan 3 Poin Penting Untuk Jajaran Intelijen Kejaksaan Se-Indonesia.

Kamis, 18 April 2024 - 20:26:00 WIB Cetak

(Momenriau.com). Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, S.H., M.H didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H, Koordinator Anang Suhartono, S.H., M.H, Kasi B Hadi Riyanto, S.H., M.H, Kasipenkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H dan Fungsional Sandiman Latando mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual JAM Intelijen Prof.Dr.Reda Manthovani diruang vicon Kajati Kepri di Tanjungpinang, 18 April 2024. 

Saat dikonfirmasi awka media kami, Kasipenkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H menyampaikan bahwa ;  "agenda pada Kunker JAM Intel Kejaksaan Agung RI tersebut pada pokoknya memberikan arahan kepada jajaran Intelijen di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah responsif dan antisipatif yaitu dengan mengoptimalisasikan fungsi Intelijen Kejaksaan RI untuk melaksanakan pemetaan & cegah dini terhadap berbagai potensi akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atas kerawanan konflik dalam pelaksanaan kontestasi Pemilukada Serentak bulan November Tahun 2024 mendatang". 
      Kemudian dalam rangka mengembangkan potensi kinerja Aparatur Intelijen  Kejaksaan RI, bahwa untuk penugasan Jaksa didalam/luar Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 9 huruf d Jo Pasal 13 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara “Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakkan hukum", serta merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Perja Nomor 3 Tahun 2021 tentang "penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah“, "penugasan pegawai dilakukan berdasarkan permintaan Instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan”. Hal ini menjadi urgensi khusus dalam memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan RI yang secara faktual dapat berperan melakukan berbagai upaya pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap akan timbulnya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan dan Hambatan) terhadap kepentingan keamanan nasional khususnya dalam penegakan hukum & ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan berbagai kebijakan strategis Pemerintah lintas sektoral.
.    Bidang Intelijen Kejaksaan RI sebagai penyelenggara Intelijen penegakan hukum berdasarkan wewenang yang diatur pada Pasal 30B huruf e Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 Kejaksaan RI yaitu melaksanakan pengawasan multimedia dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional dan manajemen krisis siber untuk mencegah ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
    "Kunjungan Kerja JAM Intelijen secara virtual tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan kinerja seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan RI, terutama dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024 serta memberikan sosialisasi penugasan Jaksa baik didalam/luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen penegakan hukum serta optimalisasi fungsi Intelijen Kejaksaan RI dalam melaksanakan pengawasan multimedia", tutur Denny AP SH., MH.
    "Pada  Kunker virtual tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembahasan teknis Intelijen terkait 3 poin penting yang menjadi arahan pimpinan dan diakhiri sesi tanya jawab oleh seluruh Kejati, Kejari, Cabjari seIndonesia", Denny AP SH., MH. mengakhiri pejelasannya.(EDYSAM).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ